EL RAHMA SAMARINDA   -  

Modern College of Global Business

Home | Peta Situs | Link Rekan | Tentang Kami

Mulai 2010 Depdiknas Wajibkan PNF Punya NIL

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mulai 2010 akan menata kembali lembaga pendidikan yang ada dibawah binaannya dengan pemberikan nomor registrasi bagi lembaga pendidikan nonformal, untuk mencegah lembaga pendidikan yang bersifat on-off.

"Kita akan memberikan nomor induk lembaga (NIL) sehingga setiap lembaga akan mendapat NIL kecuali bagi mereka yang tidak mau. Nantinya kita hanya memelihara dan memberikan pelayanan bagi lembaga yang betul betul melaksanakan program pendidikan nonformal (PNF) yang baik," tegas Dirjen PNFI Depdiknas, Hamid Muhammad, kemarin.

Menurut dia, ke depan lembaga pendidikan nonformal wajib mempunyai nomor induk registrasi, yang termasuk lembaga pendidikan non formal yang harus mempunyai nomor induk yaitu pusat kegiatan belajar (PKB), lembaga kursus dan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD).

"Kami sedang melakukan pendataan PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat) yang ada di Indonesia. Dari pendataan tersebut akan diketahui PKBM yang masih aktif dan yang sudah tidak aktif lagi. Bahkan kita dapat mengetahui PKBM yang fiktif. PKBM yang masih aktif ini nantinya akan memperoleh NIL," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan data yang dilaporkan ke Depdiknas, saat ini ada 4.900 PKBM di Indonesia, namun data tersebut masih akan diversifikasi kembali untuk lembaga yang benar-benar masih aktif dan menjalankan aktivitas sesuai fungsinya.

Nantinya, ujar Hamid, hanya PKBM yang memiliki NIL saja yang akan menerima bantuan dari Depdiknas sehingga ke depan hanya proposal-proposal dari PKBM yang telah memiliki NIL saja yang dipertimbangkan untuk memperoleh bantuan dana.

Memang ada PKBM-PKBM yang fiktif alias bodong, bahkan pihaknya pernah menelepon sebuah PKBM yang tidak jauh dari tempat tinggalnya dan ternyata PKBM tersebut sudah berubah menjadi warung soto. (Sumber: http://www.bpplsp-reg-1.go.id/read.php?id=171)

Lihat Arsip