Nomor Induk Lembaga Cegah PKBM Fiktif
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional (Ditjen PNFI Depdiknas) mulai tahun 2010 memberlakukan nomor induk lembaga bagi penyelenggaraan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). Langkah itu untuk mencegah kemunculan lembaga fiktif yang hanya mencari dana bantuan pemerintah.
”Kami sedang mendata PKBM di Indonesia. Dari pendataan itu akan diketahui PKBM yang aktif dan sudah tak aktif lagi. Bahkan kami dapat mengetahui PKBM fiktif. PKBM yang aktif kelak memperoleh nomir induk lembaga,” ujarnya, kemarin.
Dia mengatakan, berdasar data Depdiknas saat ini ada 4.900 PKBM. Namun data itu akan diversifikasi kembali untuk mengetahui lembaga yang benar-benar aktif dan menjalankan aktivitas sesuai dengan fungsinya.
Kelak, ujar dia, hanya PKBM yang memiliki nomor induk lembaga yang bisa menerima bantuan Depdiknas.
Jadi kelak hanya proposal PKBM yang memiliki nomor induk lembaga yang dipertimbangkan untuk memperoleh bantuan.
Dia mengemukakan memang ada PKBM fiktif. Bahkan dia pernah menelepon sebuah PKBM yang tak jauh dari tempat tinggalnya dan ternyata sudah berubah jadi warung soto.
”Pada kesempatan lain saya pernah diprotes Wakil Gubernur NTB yang menyebutkan bahwa sebagian besar PKBM di daerah itu sudah berubah fungsi jadi rumah tinggal. Jadi pemerintah daerah berniat tak mengeluarkan izin PKBM,” katanya.
Pusat Pelatihan
Nomor induk lembaga, kata dia, diterapkan untuk belasan ribu lembaga kursus terdata di Depdiknas. Dan, hanya sekitar 7.000 lembaga kursus yang aktif.
Selain memberlakukan nomor induk lembaga bagi PKBM dan lembaga kursus, Ditjen PNFI tahun 2010 juga membuka pusat pelatihan batik di beberapa tempat. Antara lain di Yogyakarta, Cirebon, Tasikmalaya, Pekalongan, dan Solo.
Pendirian pusat pelatihan itu untuk melestarikan motif batik yang ada dan mengembangkan motif baru, tanpa menghilangkan ciri khas batik dari daerah asal.
”Pendirian batik trainning center itu juga agar generasi muda pada masa datang dapat melestarikan batik Indonesia. Jangan seperti sekarang, kita baru terperangah ketika Malaysia mengklaim batik kita. Apa yang dilakukan Malaysia sebetulnya ada hikmahnya bagi Indonesia,” kata Hamid.
Ditjen PNFI telah mengalokasikan anggaran untuk setiap pusat pelatihan batik Rp 300 juta. Pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan dana untuk pusat pelatihan itu di daerah masing-masing. (sumber: www.suaramerdeka.com, 4 September)




