EL RAHMA SAMARINDA   -  

Modern College of Global Business

Home | Peta Situs | Link Rekan | Tentang Kami

Pengumuman Nomor Induk Lembaga Kursus NILEK

Pengumuman Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK)

Sehubungan dengan akan diadakannya pendataan lembaga kursus on-line (Nomor Induk Lembaga Kursus/NILEK) oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, yang direncanakan awal bulan Agustus – September  tahun 2009, maka ada beberapa hal yang harus diketahui oleh LKP (lembaga kursus), sebagai berikut:

  1. Bagi LKP (lembaga kursus) yang belum terdaftar dalam NILEK on – line, maka:

    a.       Tidak boleh mengakses dana blockgrant baik program maupun blockgrant sarana dan prasarana

    b.      Tidak dilayani akreditasi lembaga kursusnya

    c.       Tidak akan dilayani penilaian kinerjanya

    d.      Tidak akan dilatih pendidik dan tenaga pendidiknya

    e.      Tidak diikutikan berbagai event baik sekala lokal, nasional maupun  international

Karena lembaga kursus yang tidak memiliki  nomor induk lembaga (on-line) di website www. Infokursus.net dianggap illegal (tidak terdaftar) oleh dinas pendidikan kab/kota, propinsi atau Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan (Ditbinsuskel).

Bagi lembaga kursus yang memiliki NILEK berarti lembaga kursus yang diakui keberadaanya oleh dinas pendidikan kab/kota, propinsi maupun Ditbinsuskel, sehingga mereka akan berpeluang memperoleh pembinaan dukungan dari dinas kab/kota, Propinsi dan, Ditbinsuskel dalam bentuk dana blockgrant, beasiswa, pelatihan, studi banding, orientasi teknis, lomba dsb.

2. Syarat lembaga kursus yang dapat memperoleh  NILEK adalah:

    a.  LKP (lembaga kursus) yang berbadan hukum  dan memiliki ijin operasional yang diterbitkan oleh dinas pendididkan kab/kota atau propinsi atau Ditbinsunkel sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing.

   b.  Sudah melaksanakan kegiatan pembelajaran kursus sesuai jenis ketrampilan yang di selenggarakan.

 

3. Proses untuk memperoleh NILEK adalah sebagai berikut:

    a. Lembaga  kursus yang memenuhi syarat seperti tersebut diatas mengusulkan ke Dinas pendidikan kab/kota dengan membawa format pendataan (bisa di download di www.infokursus.net. Kemudian pilih menu  materi unduhan) kemudian Subdin PNFI kab/kota meneliti kebenaran data-data yang dimiliki oleh lembaga kursus tersebut

    b.Dinas pendidikan kab/kota mengirimkan ke dinas pendidikan propinsi (kabid PNFI) dan selanjutnya dinas propinsi akan memasukkan data-data lembaga kursus tersebut ke website ditbinsuskel yaitu www.infokursus.net dan saat itu juga secara online nomor induk sudah dapat diterbitkan.

Demi kelancaran Pendataan Lembaga Kursus melalui NILEK ini maka kami mohon kerjasamanya dari semua pihak yang terkait. (Sumber: Direktorat pembinaan kursus dan kelembagaan/ww.infokursus.net)

Lihat Arsip


Warning: Unknown: write failed: Disk quota exceeded (122) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/tmp) in Unknown on line 0