EL RAHMA SAMARINDA   -  

Modern College of Global Business

Home | Peta Situs | Link Rekan | Tentang Kami

PROFILE BAN PNF

A. Latar Belakang

Pembangunan sumber daya manusia Indonesia dapat ditingkatkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, diharapkan pembangunan di segala bidang dapat diwujudkan, membangun kehidupan bangsa yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin sesuai dengan amanah Pembukaan UU 1945. Selanjutnya ditegaskan pada pasal 31 Amandemen UUD 1945, bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan tidak hanya di sekolah dalam bentuk pendidikan formal tetapi juga dilaksanakan di luar sekolah dalam bentuk pendidikan non formal dan informal (PNFI).    

Kepercayaan dan animo masyarakat terhadap dunia pendidikan sebagai suatu investasi sumberdaya manusia sudah semakin meningkat. Pendidikan menjadi sebuah jembatan yang memberikan harapan bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan baik secara personal maupun komunal. Pengelolaan pendidikan diharapkan mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar dapat mengenyam pendidikan yang bermutu, baik melalui jalur formal maupun jalur non formal dan jalur informal, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab VI, pasal 13, bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan dan pengelolaan serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat, Departemen Pendidikan Nasional telah menyusun Rencana Strategis Pendidikan jangka menengah, yang menetapkan 3 (tiga) strategi dasar sebagai pilar pembangunan pendidikan yang yang dicakup dalam:

  1. Perluasan dan pemerataan akses pendidikan,
  2. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing keluaran pendidikan,
  3. Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

 
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan pada pilar kedua, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah R I No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjelaskan komponen yang digunakan sebagai standar dalam pengelolaan pendidikan nasional dan menjadi alat ukur akan jaminan mutu pendidikan yang dijalankan oleh program dan/atau satuan penyelenggara pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.

Standar Nasional Pendidikan (SNP) menurut UU R I  No. 20/2003 pasal 35 menyatakan, bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas 8 pokok standar, yaitu: standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara terencana dan berkala.  Untuk menilai kelayakan dan kualitas pendidikan oleh satuan dan/atau program  PNF, diperlukan instrumen penilaian yang mengukur  pemenuhan standar nasional pendidikan yang digunakan untuk proses  akreditasi suatu satuan dan/atau proram PNF.

UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 60  menjelaskan, bahwa akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan  program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan PNF dilakukan oleh pemerintah dan/atau satuan program mandiri yang berwenang sebagai penjamin akuntabilitas publik Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Dengan demikian akreditasi dilakukan untuk pendidikan formal dan juga untuk pendidikan non formal memakai komponen yang diketahui dan diakui publik. Akreditasi pada dasarnya merupakan salah satu bentuk penilaian (assessment) dengan membandingkan apa yang ada dan apa yang dituntut  dalam standar yang telah ditetapkan  dalam upaya menjaga dan menjamin mutu (quality assurance & quality control).

Prinsip akreditasi harus dilakukan dengan sistematis dan komprehensif, menyangkut seluruh aspek yang terkait dengan standar yang telah ditetapkan. Untuk itu, diperlukan patokan yang jelas, yang dikembangkan dari berbagai sumber/acuan, baik lokal dan nasional, maupun internasional. Akreditasi diperlukan untuk  memperoleh gambaran tentang kinerja program dan/atau satuan  pendidikan. Hasil akreditasi dipakai untuk menentukan peringkat kualitas program dan/atau satuan pendidikan yang dinilai. Selanjutnya hasil ini juga dapat dipakai bagi pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan secara secara bertahap dan berkesinambungan. Dengan demikian, setiap satuan dan program pendidikan non formal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanannya. Bila mungkin hingga mencapai standar kualitas yang bertaraf internasional atau global.

Dalam rangka melaksanakan kegiatan akreditasi pada pendidikan non formal, PP Republik Indonesia No. 19/2005,  pasal 87 menjelaskan,  bahwa implementasi akreditasi  dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF). Sedangkan untuk sekolah/madrasah dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional  Sekolah dan Madrasah (BAN-SM) dan untuk program dan/atau satuan pendidikan tinggi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT). Pengangkatan Anggota BAN yang terdiri atas: BAN-PT, BAN-SM  dan BAN-PNF berdasarkan SKEP  Mendiknas Nomor 064/p/2006 tanggal 25 September 2006. Masa tugas BAN-PNF dipertegas oleh Permendiknas Nomor 30 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF), dimana masa bakti anggota dan kepengurusan BAN-PNF ditetapkan selama 5 tahun, dimulai dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2011.

Untuk memandu tugas yang diemban BAN-PNF mencapai tujuan yang telah ditetapkan serta luasnya lingkup kegiatan pendidikan non-formal perlu disusun sistem dan mekanisme  kerja, perencanaan program dan pengembangan kegiatan BAN- PNF yang dituangkan dalam bentuk dokumen Rencana Strategis BAN-PNF 2007 – 2011 (selanjutnya disingkat Renstra BAN-PNF 2007-2011). Pengembangan Renstra BAN-PNF harus menunjukan suatu tahapan yang jelas, teratur, sistematis dan mengandung sifat berkesinambungan.

Renstra BAN-PNF ini dirancang dengan memperhatikan kondisi lapangan aktifitas PNF yang memperlihatkan suatu bentuk kemajemukan jenis dan kualitas program dan/atau satuan PNF. Disamping itu keragaman budaya, ekonomi lokal dan nasional serta geografi, sebagai sesuatu yang khusus dan unik dalam negara kesatuan ini, juga ikut menjadi pertimbangan di dalam merencanakan RENSTRA BAN-PNF ini. Renstra BAN-PNF ini, akan menjadi acuan dasar pengelolaan kegiatan akreditasi pada program dan/atau satuan PNF  di seluruh Indonesia.


B.    Arah Baru Pendidikan Non Formal (PNF)

Penggunaan nomenklatur pendidikan non formal dalam UU R I No. 20/2003 merupakan momentum penting untuk merevitalisasi program dan/atau satuan pendidikan non formal dalam sistem pendidikan nasional. Sebelumnya, istilah yang digunakan adalah Pendidikan Luas Sekolah (PLS). Konsep PLS dapat bertahan selama puluhan tahun dalam sistem kebijakan pendidikan nasional. Dominasi sistem persekolahan dalam sistem pendidikan nasional mengakibatkan PLS  kurang mendapat perhatian.  Istilah PLS yang selama ini digunakan telah memberikan citra “pendidikan kelas dua” yang mengakibatkan program PLS sering dipandang sebelah mata  atau kurang mendapat perhatian dalam rangka turut serta menyiapkan SDM yang berkualitas. Hal ini diindikasikan dengan rendahnya alokasi anggaran untuk penyelenggaraan PNF atau PLS selama ini.

Sesungguhnya, program dan atau satuan PNF telah memberikan jawaban yang lebih  nyata kepada masyarakat agar dapat memenuhi pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan secara aktual. Banyak peserta program PNF (sebut saja kursus) yang lebih merasakan efektivitas program PNF dalam membantu karier dan kehidupan masyarakat. Banyak peserta program kursus sebagai salah satu satuan penyelenggara PNF, mampu memberikan keterampilan nyata yang dibutuhkan daripada kualifikasi akademik (ijazah sarjana) yang dimilikinya. Setidaknya, seseorang yang memiliki sertifikat dan keterampilan dari program dan/atau satuan PNF telah  mempunyai nilai tambah  dibanding dengan yang  hanya memiliki kualifikasi pendidikan formal, dalam hal ini ketrampilan (skill) untuk siap bekerja.  Artinya, peran PNF sesungguhnya bukan sekedar pelengkap, tetapi dapat menjadi penambah, bahkan pengganti jalur pendidikan formal.

Dengan demikian, satuan dan program PNF  dapat menjadi arus utama dalam penyelenggaraan pendidikan untuk masyarakat luas. Penguasaan kompetensi dan profesionalisme akan lebih terasah dan terarah melalui satuan dan program PNF daripada melalui jalur akademik. Layanan pendidikan yang diberikan PNF jauh lebih dapat memberikan keterampilan dan kecakapan yang dapat memberikan dampak segera pada  peningkatan kesejahteraan hidup peserta didiknya. Dengan sifat pembelajaran yang fleksibel dan berorientasi pada kebutuhan pasar dan masyarakat, serta bertumpu pada kecakapan hidup, diharapkan peseta didiknya mempunyai kemampuan untuk menembus pasar kerja dengan baik. Nama baru sebagai PNF diharapkan  akan menimbulkan semangat baru dan citra baru yang progresif dan antisipatif terhadap perubahan dan dinamika pendidikan masyarakat, menghadapi era keterbukaan yang sudah menjelang.  Nama PNF hendaknya bisa menjadi jaminan untuk membangun masyrakat yang sejahtera.

Satuan dan/atau program PNF selama ini,  lebih banyak dikembangkan dalam kerangka memberikan pelayanan pendidikan untuk pemberdayaan masyarakat (community empowerment) dan partisipasi masyarakat (learning participation) dalam rangka membangun masyarakat belajar (learning society), yang merupakan  implementasi dari pembelajaran sepanjang hayat (life long learning). Dengan prinsip pembelajaran PNF tersebut, orientasi sasaran PNF tidak hanya dalam rangka memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau kurang beruntung dari segi ekonomi,  tetapi juga kepada  warga masyarakat  yang memerlukan layanan pendidikan yang fleksibel namun sistematis untuk mencapai tujuan pendidikan. 

Dari aspek usia, penyelenggaraan PNF mempunyai jangkauan yang luas yang dimulai dari  usia dini 0-6 tahun, usia produktif,  hingga usia senja 60-70 tahunan. Hal tersebut menunjukan suatu rentang variasi atau jenis aktifitas PNF yang ada. Semuanya diperlukan di dalam memenuhi kebutuhan pendidikan berkelanjutan untuk semua golongan umur.  

Dalam fungsinya sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal misalnya, para pelaku/pengelola PNF harus mampu mengkonstruksikan paradigma,  bahwa PNF bukanlah pendidikan kelas dua. PNF bahkan dapat menjadi pendidikan alternatif yang menawarkan solusi inovatif untuk kemajuan dunia pendidikan pada umumnya. Untuk itu, perlakuan terhadap penyelenggaraan PNF harus dapat distandarisasi dan dinilai dalam rangka peningkatan mutu PNF itu sendiri. Oleh karena itu, proses akreditasi terhadap program dan/atau satuan  Pendidikan Non Formal menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka menjadikan PNF sebagai  suatu solusi  bagi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang sesuai dengan perkembangan  dan dinamika pasar kerja di masyarakat.


C.    Karakteristik dan Ruang Lingkup Akreditasi Pendidikan Non Formal


Karakteristik dan ruang lingkup sasaran  PNF yang luas dan variatif,

Karakteristik dan Ruang Lingkup Akreditasi Pendidikan Non Formal

Karakteristik dan ruang lingkup  akreditasi oleh BAN-PNF yang perlu dicermati  meliputi 2 karakter: (1) Pemberian layanan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak terlalu menuntut standar pelayanan pendidikan yang tinggi dan (2) pengembangan profesionalisme dalam bidang tertentu yang  menuntut standar pelayanan pendidikan yang tinggi. Proses akreditasi pada dua kelompok program dan/atau satuan satuan PNF dilakukan secara proporsional agar tidak terjadi proses peningkatan mutu PNF sebagai tindak lanjut rekomendasi dari hasil akreditasi PNF, bukan pembinasaan program dan/atau satuan PNF baik berbentuk pelayanan maupun  pemberdayaan masyarakat.   


D.    Visi BAN-PNF

Mewujudkan  lembaga akreditasi PNF yang progresif,  berkualitas  dan terpercaya.


E.    Misi BAN-PNF 
 

Misi BAN-PNF dapat dijabarkan sebagai berikut.

1.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan akreditasi pendidikan non formal.

2.    Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi pendidikan non formal

3.    Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan perangkat akreditasi pendidikan non formal

4.    Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi pendidikan non formal

5.    Memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi

6.    Mengumumkan hasil akreditasi pendididikan non formal secara nasional

7.    Melaporkan hasil akreditasi pendidikan non formal kepada Menteri

8.    Melaksanakan ketatausahaan BAN-PNF

(/admin www.banpnf.net)

Lihat Arsip